GORAJUARA - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih belum ada titik terang.
Pasalnya sampai saat ini istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah statusnya sudah menjadi tersangka.
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Dikabarkan Nonton Video Porno saat Ditangkap, Coki Pardede Bilang Begini
Pihak keluarga dari Brigadir J yang kesal dan mendesak polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.
Melalui kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap dan menahan Putri Candrawathi.
Kamaruddin menganggap Jaksa Agung belum menerima sogokan alias amplop dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dituduh Cepu, Coki Pardede Ungkap Hal Ini
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan karena kita anggap dia belum menerima doa (dorongan amplop),” kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, diduga tidak ditahannya Putri Candrawathi karena polri mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Keren! Ibu-ibu Kota Bandung Sulap Pakaian Bekas Jadi Kebaya Baru
"Istrinya Sambo harusnya sudah ditangkap ditahan tapi karena ada pertimbangan lain mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position. Mungkin kalau dia ditahan maka akan menyerempet kepada yang lain," ungkap Kamaruddin
Diketahui sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.***