Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Kejagung Belum Pastikan Bakal Ditahan atau Tidak

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 21:14 WIB
Putri Candrawathi (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)
Putri Candrawathi (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)

GORAJUARA - Semua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditahan di sel yang berbeda.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, semuanya ditahan di sel yang berbeda.

Bagaimana dengan Putri Candrawathi saat tersangka lainnya berada di balik jeruji besi?Sebagaimana diketahui, Putri Candrwathi merupakan satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Pj Gubernur DKI Jakarta, Wapres: Pemerintah Akan Memilih...

Dari penampilan Putri Candrawathi saat rekonstruksi saja, sudah bisa terlihat.

Saat rekonstruksi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Putri Candrawathi pun mengenakan baju yang berbeda dengan empat tersangka lainnya.

Putri Candrwathi diketahui menggunakan pakaian berwarna putih. Sementara empat tersangka lain yang memakai baju tahanan berwarna orange.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Bila Berkas Perkara Terkait Kasus Brigadir J Telah Lengkap, Masuk Tahap II

Selain itu, setelah agenda rekonstruksi, Putri Candrawathi pun tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Ada sejumlah alasan yang melatar belakangi tidak ditahannya Putri Candrawathi, di antaranya adalah alasan kesehatan dan alasan anak yang masih berusia belia.

Lewat pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan hal itu saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Vidi Aldiano Ungkapkan Alasan Tidak Mau Punya Anak untuk Saat Ini

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil,” katanya.

"…sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini