Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Tapi Tersangka Tidak Datang, Kenapa? Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 15:47 WIB
Suasana sidang banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) (Gorajuara.com/PMJ News)
Suasana sidang banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) (Gorajuara.com/PMJ News)

Baca Juga: Peringati Debut Ke-14, IU Donasikan 200 Juta Won untuk Amal

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan membaca putusan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa putusan sidang KKEP banding akan dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari pasca hasil banding diputuskan.

Namun, ternyata tersangka Ferdy Sambo tidak hadir dalam sidang banding. Hal ini menjadi tanda tanya bagi semua pihak. Mengapa dirinya tak hadir dalam sidang banding?

Hal ini dijawab oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa sidang banding ini memang tak apa-apa jika Ferdy Sambo tak datang.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bersifat Final dan Mengikat, Clear!

Ternyata, sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersangka Ferdy Sambo ini cukup dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan juga Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo.

Itulah alasan mengapa Ferdy Sambo tak hadir saat sidang banding. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini