GORAJUARA - Ferdy Sambo dalam sidang banding pemecatan tidak akan dihadirkan tetapi cukup diwakili perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Hal tadi disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip Gorajuara dari PMJNews. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, dipecat karena terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari Senin, 19 Sptember 2022.
Sidang banding tersebut akan dipimpin Jendral bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat orang , pejabat bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen). Jadwal acara sidang akan di mulai pikul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia, Setelah Alami Sesak
Sedangkan mekanismenya sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.
Baca Juga: Wanita Iran Mahsa Amini, 22, Tewas Dipukuli Polisi: Terkena Serangan Jantung?
Setelah itu Ketua KKEP, akan menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan.
Kemudian sekretariat KKEP dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, akan melaksanakan penyampaian putusan sidang tersebut, sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2.
Sementara itu berkas banding telah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, saat sidang banding pertimbangan masing-masing bisa disampaikan, juga disiapkan amar putusan dan pembacaan putusan, demikian menurut Dedi.***