Jadi Dalang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Beberapa Pasal yang Akan Menjerat Ferdy Sambo!

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 13:45 WIB
Jadi Dalang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Beberapa Pasal yang Akan Menjerat Ferdy Sambo! (Gorajuara/dok: TikTok @mamanya_gg)
Jadi Dalang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah Beberapa Pasal yang Akan Menjerat Ferdy Sambo! (Gorajuara/dok: TikTok @mamanya_gg)

GORAJUARA – Beberapa waktu ke belakang, Publik dihebohkan dengan kabar mengenai, terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan tersebut berhasil menyita perhatian publik, tak hanya itu masyarakat yang ikut mengawal kasus ini, berharap agar pelaku segera dihukum seberat-beratnya.

Seperti diketahui bahwa dalang dari peristiwa pembunuhan tersebut, adalah Ferdy Sambo ia adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Turun Arya Saloka Kena Sentil Netizen: Katanya Al Balik Bisa Naikin Rating, Buktinya Mana?

Tak hanya itu Ferdy Sambo juga menduduki jabatan tertinggi di Polri, sebagai Kadiv Propam Polri sejak tahun 2020.

Mengenai kasus tersebut Ferdy Sambo kemungkinan akan dijerat dengan beberapa pasal, yaitu pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo, adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sosialisasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bali

Selain menjadi dalang atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo akan dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 atau pasal 48 ayat 1 juncto, pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukum yang akan diterima Ferdy Sambo dalam obstruction of justice adalah, hukuman penjara dalam kurun waktu 8/10 tahun, ia juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 223 KUHP dimana Ferdy dikenai hukuman penjara selama 9 bulan hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga: Marc Marquez Jelaskan Soal Tabrakan Saat Balapan di MotoGP Aragon 2022 Spanyol

Sementara itu masyarakat yang ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini, berharap bahwa pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini, dan para tersangka bisa segera dihukum seberat-beratnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini