Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Tapi Tersangka Tidak Datang, Kenapa? Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 15:47 WIB
Suasana sidang banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) (Gorajuara.com/PMJ News)
Suasana sidang banding Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) (Gorajuara.com/PMJ News)

GORAJUARA – Senin, 19 September 2022 tersangka Ferdy Sambo menjalani sidang banding atas pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Diketahui bahwa sidang banding ini dijalankan oleh tersangka Ferdy Sambo karena sebelumnya ia sudah diberi hukuman dipecat secara tidak hormat.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Bintang Emon Ikut Komentari Video Sopir Mobil Pelat Merah Todongkan Pistol di Tol Jagorawi yang Viral

Selain Ferdy Sambo, beberapa orang yang menjadi tersangka juga seperti Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Bripka Ricky.

Sidang banding ini juga dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Lalu bagaimana mekanismenya? Simak di bawah ini:

1. Pemeriksaan pendahuluan.

2. Pemeriksaan persangkaan dan penuntutan.

Baca Juga: Tersangka yang Diduga Membantu Hacker Bjorka Dikenai Pasal UU ITE

3. Pemeriksaan nota pembelaan.

4. Pemeriksaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

5. Pemeriksaan memori banding.

Dalam pernyataannya, Dedi menambahkan bahwa KKEP Banding akan melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan, serta Ketua KKEP akan membaca putusan KKEP Banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini