Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bersifat Final dan Mengikat, Clear!

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 14:45 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo,  Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bersifat Final dan Mengikat, Clear! (Gorajuara/ dok. PMJNews)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bersifat Final dan Mengikat, Clear! (Gorajuara/ dok. PMJNews)

GORAJUARA – Hasil sidang banding Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi peninjauan kembali setelah putusan banding terhadap Ferdy Sambo nanti, seperti disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin, 19 September 2022.

Menurut Dedi, keputusan sidang banding tersebut akan bersifat final dan mengikat, serta tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali juga tidak ada lagi upaya hukum, setelah putusan ini nanti disampaikan.

Masih menurut Dedi, selain final dan mengikat, setelah putusan tersebut diumumkan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Karena hal tersebut dianggap sudah clear, jelas dan tegas.

Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terjalin Sejak Remaja, Terusik, Terbunuhnya Brigadir J

Sidang banding tersebut dipimpin Jendral bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat orang, pejabat bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen). Jadwal acara sidang akan di mulai pikul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia, Setelah Alami Sesak

Sedangkan mekanismenya sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, yang  menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Setelah itu Ketua KKEP, akan menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan.

Baca Juga: Wanita Iran Mahsa Amini, 22, Tewas Dipukuli Polisi: Terkena Serangan Jantung?

Kemudian sekretariat KKEP dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, akan melaksanakan penyampaian putusan sidang tersebut, sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2.

Baca Juga: Pembagian BLT BBM Pada Warga yang Terdampak Kenaikan Harga, Jokowi Tegaskan Sudah Berjalan dengan Baik

Sementara itu berkas banding telah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, saat sidang  banding pertimbangan masing-masing bisa disampaikan, juga disiapkan amar putusan dan pembacaan putusan, demikian menurut Dedi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini