GORAJUARA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.
Laporan dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak, Senin 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Jagat Arwah Turut Meriahkan Film Horor yang Tayang di Bulan September Ini Catat!
Agar tuduhan pelecehan seksual terhadap kliennya berhenti, maka Kamarudin segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan itu.
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan Ditambah dengan rilis berita online, video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.
Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP.
Menurut Johanes Raharjo, PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
"Atas pengaduan palsu itu mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya
Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Jejak Toleransi Beragama di Bali Dalam Sastra
Walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, tidak merubah statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana.***