GORAJUARA- Tim khusus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan brigadir J.
Meski sudah mendapat titik terang, namun kasus pembunuhan Brigadir J masih belum berakhir. Perlahan namun pasti, pihak kepolisian membongkar kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Pada 8 Juli 2022 Brigadir J ditemukan tewas di rumah Ferdy Sambo yang diduga disebabkan karena adanya insiden tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Namun, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tim khusus kepolisian akhirnya menemukan fakta bahwa kejadian tersebut bukan hanyalah rekayasa yang dibuat seolah telah terjadi insiden tembak menembak.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Usai Polri Temukan 2 Alat Bukti Ini, Apa Saja?
Hingga akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022 tim khusus kepolisian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
Setelah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Hingga akhirnya hari ini, pihak kepolisian menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Sciencetific Crime Investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka" Ucap Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Diduga Ada Aliran Dana Dari Ferdy Sambo Kepada Para Ajudan, Ketua PPATK Siap Telusuri!
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disebabkan karena Putri Candrawathi sedang sakit dan sudah memberikan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Putri Candrawathi meminta waktu beristirahat selama tujuh hari. Pihak kepolisian akan menanti terkait kondisi kesehatan dari Putri Candrawathi selama tujuh hari tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi disangkakan pasal yang sama seperti suaminya, Ferdy Sambo yaitu pasal 340 subsider 338 jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.