GORAJUARA- Inilah isi pasal 340 KUHP, pasal yang Menjerat Ferdi Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan brigadir J.
Pada hari Selasa, 9 Agustus 2022, tim khusus kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes POLRI, Jakarta.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka" ucap Kapolri (9/8/22).
Selain Ferdi Sambo, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang yang lain sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah, Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan FS (Ferdi Sambo).
Baca Juga: Kabar Terkini Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Benarkah Akan Segera Dieksekusi?
Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55, 56, KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun bunyi pasal tersebut antara lain:
1. Pasal 340 KUHP
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Dikutip Gorajuara dari jurnal.komisiyudisial.go.id yang ditulis oleh Echwan Irianto dan Halif (9/8/22) bahwa syarat suatu pembunuhan dikatakan berencana adalah adanya proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh pelaku terhadap perbuatan yang akan dilakukannya dan memutuskannya dengan tenang, adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, serta pelaksanaan kehendak atau perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.
Baca Juga: Tarik Tambang di Balik Catatan Sejarah Indonesia
2. Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
3. Pasal 55 KUHP Ayat 1
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan"