Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya (Gorajuara.com/dok : Berita DIY)
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya (Gorajuara.com/dok : Berita DIY)

GORAJUARA - Tengah banyak dibicarakan soal tunjangan profesi guru 2022 dihapus, link RUU Sisdiknas 2022 PDF, isi RUU Sisdiknas dan pengganti sertifikasi guru.

Berikut informasi tentang tunjangan profesi guru 2022 dihapus, link RUU Sisdiknas 2022 PDF, isi RUU Sisdiknas dan pengganti sertifikasi guru.

Akankah ada kabar baik bagi guru non ASN dan PAUD bisa dapat tunjangan usai tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas, ada standar upah honorer?.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus? Apa Pengganti Sertifikasi Guru, Ini Kata Kemendikbud

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan pada RUU Sisdiknas, guru PAUD sebenarnya dapat pengakuan dan kesetaraan.

"Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia tiga hingga lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal," bebernya dikutip dari Antara.

Dengan demikian, ia melanjutkan, para guru PAUD dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara program pendidikan kesetaraan bisa mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan yang diberlakukan.

 Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id. Lewat Hp dan Hanya Pakai KTP

"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," imbuhnya.

Dia menjelaskan RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Baca Juga: Ini 3 Jenis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Akan Segera Cair Imbas Kenaikan Harga BBM

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiara Eka Shantika

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini