Benarkah Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus? Apa Pengganti Sertifikasi Guru, Ini Kata Kemendikbud

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Benarkah Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus? Apa Pengganti Sertifikasi Guru dan Nasibnya (Hally Dilan/Gorajuara.com)
Benarkah Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus? Apa Pengganti Sertifikasi Guru dan Nasibnya (Hally Dilan/Gorajuara.com)

GORAJUARA - Saat ini ramai soal tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru dan nasib sertifikasi guru.

Berikut informasi tentang tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru dan nasib sertifikasi guru.

Benarkah tunjangan profesi guru 2022 apakah dihapus, apa program pengganti sertifikasi guru? Simak penjelasan lengkap dari Kemendikbud.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis.

Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tambah dia.

Baca Juga: Daftar Rating TV Hari Ini 29 Agustus 2022 Bertahan di Posisi Pertama Cinta Setelah Cinta Kalahkan Ikatan Cinta

Satriwan melanjutkan hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Lantas, benarkah sertifikasi guru dihapus?

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas guru mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun non ASN.

Baca Juga: Apa Itu Strict Parents? Simak Ciri-ciri, Tanda dan Dampak Pada Anak, Salah Satunya Merusak Mental

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiara Eka Shantika

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini