Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya (Gorajuara.com/dok : Berita DIY)
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Bagi Guru PAUD dan Non ASN Ada Kabar Baik? Simak di Sini Penjelasannya (Gorajuara.com/dok : Berita DIY)

Baca Juga: Escargot Hotel Adalah Artinya Apa? Istilah yang Viral di Tiktok, Plesetan Kata Dewasa?

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non ASN di RUU Sisdiknas.

Dia menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.

Dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

Baca Juga: Sering Jadi Incaran, Berapa Gaji Teller Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri di Indonesia?

Soal apakah standar gaji honorer bakal diatur dalam RUU Sisdiknas, hal itu belum disampaikan oleh Kemendikbud.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiara Eka Shantika

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini