Gorajuara.com,-Hasil Autopsi kedua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atatu Brigadir J telah keluar dan sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Autopsi ulang yang dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga Brigadir J. Proses Autopsi kedua dilakukan di Jambi pada 27 Juli 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo percaya hasil autopsi ulang itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ada Tiga Pola Pikir, Kebanyakan Manusia Berpola Pikir Mana?
“Sesuai permintaan keluarga korban untuk dilakukan autopsi ulang oleh tim forensik PDFI yang independen,” kata Dedi.
Akan tetapi, Dedi mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mengomentari dan akan menyerahkan sepenuhnya hasil tersebut ke persidangan.
“Yang punya kapasitas menjelaskan hasil autopsi dari ahlinya di persidangan, bukan kapasitas Polri bicara hasil autopsi,” sambungnya.
Baca Juga: Manchester United (MU) Menang Lawan Liverpool di Liga Inggris, Warganet: Efek Jennie!
Sebelumnya, Ketua Tim Dokter Forensik Brigadir J, Dokter Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi kedua Brigadir J.
Disampaikan oleh Ade terdapat 5 luka tembak dalam tubuh Brigadir J.
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," kata Ade.
Ade juga meyakinkan bahwa dari hasil autopsi ulang tersebut tidak ditemukan luka lain selain luka dari senjata api.
Baca Juga: Melibatkan Allah Dalam Dunia Pendidikan, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ade.
"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.