Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar, Ketua Tim Forensik Umumkan Tak Ada Kekerasan Selain Senjata Api

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 22:28 WIB
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir J dapat dipastikan hanya terdapat luka akibat kekerasan senjata api.  (Facebook Rohani Simanjuntak)
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir J dapat dipastikan hanya terdapat luka akibat kekerasan senjata api. (Facebook Rohani Simanjuntak)

 

GORAJUARA – Hasil autopsi ulang atau autopsi kedua jenazah Brigadir J telah keluar pada hari Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam mengumumkan hasil autopsi ulang tersebut, dr. Ade Firmansyah Sugiharto, selaku Ketua PDFI menyatakan tidak ada kekerasan lain yang menyebabkan tewasnya Brigadir J selain karena luka tembak yang disebabkan senjata api.

Jumlah luka tembak yang ditemukan oleh Tim Forensik adalah 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.

Baca Juga: Bantah Kabar Rujuk Dengan Sule, Nathalie Holscher Unggah Foto Bersama Keluarga Haji Faisal

Dengan demikian, berarti masih ada 1 selongsong peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J atau Brigadir Yoshua, yaitu di bagian tulang belakang.

dr. Ade menjelaskan, tewasnya Brigadir J disebabkan oleh 2 luka tembak fatal pada bagian tubuh, yaitu kepala dan dada.

“Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” ucap dr. Ade.

Adapun beberapa luka lain di tubuh Brigadir J yang diduga akibat penganiayaan, dipastikan tidak ada.

Baca Juga: Viral! Data BIN dan Polisi Bocor

Hal tersebut diyakini oleh dr. Ade setelah melakukan proses autopsi sebaik mungkin, baik dengan cara pencahayaan maupun mikroskopik.

Terkait jarak tembak dan berapa jumlah penembak, dr. Ade dan tim tidak dapat memastikannya.

Namun jika terdapat perbedaan pernyataan antara hasil autopsi pertama dengan hasil autopsi ulang, hal tersebut dapat disaksikan pembahasannya di pengadilan.

Dalam mengumumkan hasil autopsi ulang kepada media, dr. Ade mengaku autopsi ulang dilakukan dengan leluasa dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini