Hasil Autopsi Kedua Kasus Pembuhan Brigadir J : Ada 5 Luka Tembak

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:33 WIB
dr Ade Firmansyah, Ketua Tim Dokter Forensik, Menyampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
dr Ade Firmansyah, Ketua Tim Dokter Forensik, Menyampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

Gorajuara.com,-Kasus pembuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah mulai ada titik terang.

Hasil Autopsi kedua jenazah Brigadir J telah keluar, dan sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. 

Autopsi ulang yang dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga Brigadir J. Proses Autopsi kedua dilakukan di Jambi pada 27 Juli 2022.

Baca Juga: Begini Kronologi Nam Tae Hyun Eks WINNER Dituding Kekasih Pakai Narkoba

Ketua Tim Dokter Forensik Brigadir J, Dokter Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi kedua Brigadir J.

Diyakini oleh Ade dengan mengatakan bahwa dari hasil autopsi tidak ditemukan luka lain selain luka dari senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ade.

Baca Juga: Pantas Arya Saloka Suka, Selain Pandai Akting dan Cantik, Putri Anne Juga Memiliki Keahlian Ini

"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.

Ia juga menambahkan terdapat 5 luka tembak dalam tubuh Brigadir J dan 4 luka tembak keluar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan, 22 Agustus 2022, Keuangan, Karir, dan Asmara untuk Capricorn, Aquarius, Aries, Pisces

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

Dari sejumlah luka tembakan terdapat dua luka fatal di bagian dada dan kepala.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini