News! Persatuan Dokter Forensik Indonesia, Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, pada Hari Ini

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 10:39 WIB
News! Persatuan Dokter Forensik Indonesia, Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J pada Hari Ini (Gorajuara/dok: PMJ News/TikTok)
News! Persatuan Dokter Forensik Indonesia, Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J pada Hari Ini (Gorajuara/dok: PMJ News/TikTok)

GORAJUARAPDFI atau Persatuan Dokter Forensik Indonesia akan segera mengumumkan hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Mengenai pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J, kabarnya akan diumumkan pada hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.

Sebelumnya autopsi ulang tersebut, dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada 27 Juli 2022.

Baca Juga: Keren! V BTS Behasil Menjadi Salah Satu Selebriti Korea Pertama, yang Mendapat Followers Instagram Terbanyak

“Ya PDFI umumkan hari Senin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media.

Mengenai autopsi ulang jenazah Brigadir J sendiri dilakukan, karena pihak keluarga merasa janggal dengan laporan autopsi yang pertama kali diserahkan.

Saat itu pihak dari keluarga Brigadir J, menemukan sejumlah luka disekujur tubuh Brigadir J yang tidak sesuai dengan keterangan dari polisi.

Baca Juga: Sekretaris Komisi A Apresiasi Paskibraka Kota Bandung

Firmansyah Sugiharto selaku ketua tim dari dokter forensik gabungan, memastikan bahwa pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi jenazah.

Mengenai kilas balik peristiwa tersebut, Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Tak sampai di situ Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka, terkait kasus penembakan tersebut, diantaranya ada Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ini Dampak yang Terjadi Pasca Perang Mut'ah: Tak Hanya bagi Muslim di Madinah, Tapi Juga Bagi Bangsa Lain

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memberikan perlindungan hukum, terhadap Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.

Serta berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dilimpahkan Breskrim Polri ke Kejaksaan Agung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini