LPSK Tetap Akan Berikan Perlindungan Hukum, Terhadap Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J!

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:44 WIB
LPSK Tetap Akan Berikan Perlindungan Hukum, Terhadap Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J! (Gorajuara/dok: YouTube Anjas Thailand)
LPSK Tetap Akan Berikan Perlindungan Hukum, Terhadap Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J! (Gorajuara/dok: YouTube Anjas Thailand)

GORAJUARA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap memberikan perlindungan hukum, terhadap Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.

Seperti diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J, diantaranya ada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Ma’ruf Kuat.

Sementara itu mengenai berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dilimpahkan Breskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mengejutkan! KPK Ungkap Rektor Unila Mematok Harga Hingga Ratusan Juta, Untuk Calon Mahasiswa Baru

“Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu, adalah perlakuan khusus,” kata Hasto Atmojo Suroyo selaku Keuta LPSK, Minggu 21 Agustus 2022.

Hasto juga menambahkan bahwa berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan tersangka lain, begitu pun mengenai penahannya.

Tak sampai di situ ia pun sangat berharap bahwa hakim bisa memperhatikan upaya dari LPSK terkait Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Selamat! Semua Member New Jeans Masuk Dalam Daftar August Girlgrup Member Brand Reputation

“Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan, nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memeprhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang Justice Collaborator ini pada yang bersangkutan,” ujar Hasto.

Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pihak mereka telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I, dengan tersangka Irjen ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kapuspenkum Kejagung, Ketus Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh ketua tim masing-masing.

Baca Juga: SMAN 2 Kuta Selatan Lulus Sekolah Penggerak, Nilai Akreditasi A Dalam Usia 2 Tahun

“Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun material,” jelas Ketut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini