Apakah Ferdy Sambo Bakal Dipecat dari Kepolisian? Begini Jawaban Irwasum Polri

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri (Gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri (Gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
  • Bharada RE: Melakukan penembakan terhadap korban
  • Bripka RR: Membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • KM: Membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Irjen Pol FS: Menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga

Baca Juga: Kuasa Hukum akan Laporkan Mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Benny Mamoto, Alasannya Turut Menyebar...

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 (dan) 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini