- Bharada RE: Melakukan penembakan terhadap korban
- Bripka RR: Membantu dan menyaksikan penembakan korban
- KM: Membantu dan menyaksikan penembakan korban
- Irjen Pol FS: Menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 (dan) 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus.