Kuasa Hukum akan Laporkan Mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Benny Mamoto, Alasannya Turut Menyebar...

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi (Gorajuara/Screenshot Tribun Jateng)
Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi (Gorajuara/Screenshot Tribun Jateng)

GORAJUARA - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J telah datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan surat kuasa guna melaporkan sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan ada lima surat kuasa yang dimintakan tanda tangan kepada pihak keluarga.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kompolnas Hingga Komnas HAM Kena Prank Putri Candrawathi: Cuma Saya dan Tim Tidak Kena

Dalam surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum tak hanya akan melaporkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, namun juga beberapa pihak yang terlibat kasus tersebut. Hal ini ditegaskan Kamaruddin ketika ditanya apakah hanya melaporkan Putri dalam lima surat kuasa tersebut.

"Yang lain juga dong. Yang menyebar hoax misalnya. Katakanlah seperti Kapolres Jakarta Selatan, mantan Kapolres ya. Demikian juga Benny Mamoto dari Kompolnas misalnya, yang ikut menyebarkan hoax," ujar Kamaruddin di terminal kedatangan bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi, Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin.

Selain itu, Kamaruddin juga akan melaporkan pihak yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan. Laporan palsu tersebut, kata Kamaruddin, dilakukan atas nama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dugaan Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Sosok 'Si Cantik'

"Kemudian ada yang membuat laporan palsu dari Polres Jakarta Selatan. Atas nama pak Ferdy Sambo, kan gitu. Itu semua kita proses agar ada kepastian hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kamaruddin juga mendesak beberapa pihak yang melakukan perbuatan tertentu turut dijadikan tersangka.

Perbuatan yang dimaksud Kamaruddin adalah mereka yang menghalang-halangi penyidikan terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Kirim Pesan dan Foto Ini ke Adik Brigadir J saat di Magelang

"Demikian juga yang lain-lainnya itu, yang menghalang-halangi penyidik, penyidikan maksudnya. Yang merusak barang bukti, yang menyembunyikan barang bukti, juga harus dijadikan tersangka. Jangan hanya dikenakan kode etik," ujar Kamaruddin saat itu di Bareskrim Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini