GORAJUARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dengan begitu, Bharada Eliezer kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah sebelumnya mendapat perlindungan darurat dari lembaga yang sama.
Baca Juga: Bharada E Tumpahkan Uneg-uneg Saat Jalani Pemeriksaan Khusus: Tidak Usah Ditanya Pak, Saya...
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer telah mendapat perlindungan darurat dari LPSK sejak Jumat, 13 Agustus 2022. Dengan adanya perlindungan resmi ini, maka sekaligus mencabut status perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan.
Lalu, seperti apa contoh perlindungan yang diberikan LPSK untuk Bharada Eliezer alias Bharada E? Hasto menuturkan, contoh perlindungan tersebut seperti suplai makanan yang diberikan pada yang bersangkutan.
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Ini, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri
Hal ini pun sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.
"Kita siap mensuplai makanan yang bersangkutan supaya lebih terjamin, tidak mengandung apa pun yang bisa mengganggu kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan, dan sebagainya," ujar Hasto dalam wawancara bersama salah satu televisi swasta, seperti dikutip Gorajuara pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Hasto menuturkan, pihaknya mendapat tanggapan yang bagus dari Bareskrim terkait hal ini. Menurutnya Bareskrim bisa memahami peran LPSK, termasuk dalam kasus tersebut.
"Dan itu, Alhamdullilah kami tidak harus bersitegang lah untuk itu. Jadi kami melanjutkan koordinasi dengan Bareskrim untuk melindungi yang bersangkutan," ucapnya.
"Karena kepentingannya bukan hanya melindungi yang bersangkutan. Yang tidak kalah penting adalah, melindungi kesaksiannya ini agar tetap konsisten," ujarnya lagi.