GORAJUARA - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agung menjelaskan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada termasuk melakukan gelar perkara.
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Nah nanti untuk prasangka pasalnya, penyidik yang akan jelaskan," ujar Agung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.
"Banyak teman-teman yang mungkin bertanya, ini kapan diperiksa. Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," kata Rian.
Baca Juga: Selain Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Juga Minta Pelaku Perbuatan Ini Juga Dijadikan Tersangka
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa Putri seharusnya juga diperiksa kemarin. Namun kemudian ada surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemduian penyidik melakukan gelar perkara. Dan berdasarkan dua alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Kirim Pesan dan Foto Ini ke Adik Brigadir J saat di Magelang
"Inilah yang menjadi bagian daripada circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencananan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ucapnya lagi.