Apakah Ferdy Sambo Bakal Dipecat dari Kepolisian? Begini Jawaban Irwasum Polri

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri (Gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri (Gorajuara.com/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan Bareksrim Polri ke pihak kejaksaan. Dari empat tersangka tersebut, nama Irjen Ferdy Sambo termasuk di dalamnya.

Mengingat status Ferdy Sambo yang kini sudah tersangka, muncul pertanyaan apakah mantan Kadiv Propam tersebut bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ada 5 Klaster Terkait DVR CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk yang Melakukan Pergantian dan Perusakan

Menjawab pertanyaan tersebut, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa dalam waktu dekat Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik.

"Kadiv Propam sudah melaporkan, ini masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini. Tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

 

Sebagai informasi, PTDH anggota Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: CCTV Vital Terkait Pembunuhan Brigadir J Ditemukan: Gambarkan Situasi Sebelum, Sesaat, dan Setelah Kejadian

Ketentuan anggota kepolisian yang bisa dijatuhkan PTDH diatur dalam pasal 11 hingga pasal 14 peraturan tersebut. Ketentuan umum perbuatan apa saja yang bisa dijatuhi PTDH tertuang dalam pasal 11 yang berbunyi:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana
b. melakukan pelanggaran
c. meninggalkan tugas atau hal lain

Sedangkan hal-hal yang menyangkut kode etik profesi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Daftar 6 Personel Polisi yang Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Adapun sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran tiap tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Berikut peran keempat tersangka tersebut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini