GORAJUARA - Bareskrim Polri turut memeriksa sejumlah saksi terkait laporan polisi nomor LP/A/0446/2022 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022 yang masih berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Laporan tersebut memeriksa perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, sudah ada sebanyak 16 orang saksi yang diperiksa hingga Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin dan masih bisa berkembang. Menurut Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi, pihaknya membagi lima klaster dari saksi-saksi tersebut.
"Yang pertama, klaster warga Aspol Komplek Duren Tiga, kita sudah periksa tiga orang yakni saudara SN, saudara M, dan saudara AZ," ujar Asep di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.
Kemudian klaster kedua yakni yang melakukan pergantian DVR CCTV, kata Asep, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak empat orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.
Selanjutnya klaster ketiga yakni yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan, sudah ada tiga orang yang diperiksa yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Sangkaan Pasalnya
"Dan klaster keempat, yang menyuruh melakukan baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan juga AKBP AN," ucapnya.
Sedangkan klaster kelima, terdapat empat orang yang sudah diperiksa yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
"Adapun barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat buah. Yang pertama hard disk eksternal merek WD, yg kedua adalah tablet Microsoft Surface, dan yang ketiga DVR CCTV yang ada di Aspol Duren Tiga, dan yang keempat laptop merek Dell milik saudara BW," jelasnya.
Asep menamambahkan, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 32 dan pasal 33 UU ITE dan pasal 221, 223 KUHP serta pasal 55 dan 56 KUHP.