Gorajuara.com,-PayPal merupakan salah satu rekening virtual ran menjadi alat transaksi transfer online.
Pada tanggal 30 Juli, Kementrian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo telah memblokir PayPal.
Menurut Kominfo, PayPal diblokir karena belum adanya pendaftaran menurut aturan nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kebijakan Pemblokiran PSE Bikin Warganet Twitter Resah, Apa Penjelasan Kominfo?
Akibat dari pemblokiran tersebut, banyak dari warganet pengguna PayPal yang memprotes pemblokiran tersebut.
Selain berbelanja online di e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri, kebanyakan para freelance yang merasa dirugikan karena diblokirnya PayPal.
Biasanya hasil kerja freelance yang secara global dibayar melalui PayPal.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus di Laga Tur Pramusim, Minggu 31 Juli 2022
Hampir semua transaksi pembayaran freelance menggunakan PayPal karena menjadi alat transaksi oleh seluruh dunia.
PayPal memiliki jaringan yang kuat dalam melayani berbagai transaksi keuangan antar negara.
Oleh karena itu banyak dana freelance yang tertahan karena adanya pemblokiran PayPal dari Kominfo.
Masyarakat berharap Kominfo lebih bijak dalam memblokir platfom yang ada.***