Berbagai PSE Lingkup Privat Diblokir Kominfo Termasuk PayPal, Para Pengguna Ngamuk!

photo author
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:07 WIB
PayPal diblokir Kominfo. (Gorajuara/ dok: Pixabay/ CopyrightFreePictures)
PayPal diblokir Kominfo. (Gorajuara/ dok: Pixabay/ CopyrightFreePictures)

GORAJUARA - Kominfo melakukan pemblokiran pada beberapa PSE lingkup privat, salah satunya adalah PayPal.

Perusahaan penyedia layaan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online alias PayPal ini dikabarkan telah diblokir Kominfo karena telat melakukan pendaftaran.

Akibat diblokirnya PayPal oleh Kominfo ini, para pekerja yang aktif menggunakan Paypal sebagai sarana pembayaran merasa sangat terganggu.

Baca Juga: Walau Didukung, Kebijakan Kominfo Masih Menjadi Polemik

Bahkan, publik mengecam tindakan Kemkominfo yang telah memblokir PayPal, padahal PayPal dikabarkan sudah terdaftar di PSE.

Pasalnya, banyak pekerja freelance di Indonesia yang mengandalkan PayPal sebagai sarana pembayarannya.

Bahkan banyak uang pengguna yang tersangkut di PayPal yang kini telah diblokir Kominfo.

Baca Juga: WADUH! Tagar Blokir Kominfo Tranding di Twitter, Warganet: Diam Tak Berguna Bergerak Nyusahin Pengguna

Di Twitter, warganet ramai-ramai melakukan protes kepada Kominfo yang telah memblokir berbagai PSE terkenal yang memiliki banyak pengguna.

Sebaliknya, warganet sangat menyayangkan hal ini terjadi, pasalnya justru situs judi online dan situs porno tak diblokir oleh Kominfo.

Bahkan masih banyak uang sebagian  pengguna yang mengendap dalam Paypal.

Baca Juga: Berikut Daftar PSE Lingkup Privat Famous yang Bakal Diblokir, LinkedIn terancam?

Samuel Abrijani Pangarepan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengelompokan beberapa PSE lingkup privat skala besar, berdasarkan jumlah trafiknya.

Pihak Kemkominfo akan dikabarkan telah akan berikan surat peringatan bagi yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini