GORAJUARA,- Polemik tentang kebijakan Penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik masih terus diperbincangkan.
Terlepas dari ancaman daftar atau blokir jika tidak mendaftar ke Kominfo. Netizen justru menghawatirkan pasal-pasal dalam peraturan kebijakan PSE.
Pasal yang bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi, berpendapat dan privasi yang terdapat pada peraturan PSE lingkup publik Kominfo.
Baca Juga: Spoiler A Dream of Splendor Episode 5: Chen Xiao dan Liu Yi Fei Semakin Dekat Satu Sama Lain
Tak hanya terblokir jika tidak mendaftar PSE, tapi data pribadi dikhawatirkan akan tersebar jika mendaftar PSE.
Netizen memiliki kekhawatiran lain jika mengikuti aturan PSE lingkup publik,yaitu jika data diri, email, gmail dan lainnya tersebar.
Hal tersebut menurut netizen salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Ardhito Pramono, Mulai dari Kasus Narkoba hingga Skandal Video Syur
Tagar blokir Kominfo, PSE melanggar HAM dan protes netizen sedang ramai dibahas di media sosial.
Berikut beberapa cuitan warganet yang cukup banyak mendapat atensi dari sesama pengguna twitter tentang pendapatnya terkait PSE.
Dari akun @Irfanmaulanam menuliskan, " Apakah kebijakan ini sudah mempertimbangkan kepercayaan kita sebagai rakyat terhadap negara?
Satu sisi kita sebagai pengguna platform sudah setuju dengan kebijakan privasi dan kebijakan platform. Sisi lain kita sudah bersepakat dengan negara ".
Sedangkan akun @djumantoslamet berpendapat " Semakin kesini negara ingin tahu kehidupan pribadi rakyatnya, padahal mereka menutup semua akses untuk mereka, egois dong namanya ".