GORAJUARA - Ketika masa perpanjangan pendaftaran pada sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berakhir pada Jum’at 29 Juli 2022, Kominfo menunjukkan ketegasan.
Kominfo memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sikap pemerintah yang diwakili Kominfo ini menuai berbagai tanggapan dari para warganet.
Warganet Twitter pun mengangkat tagar #BlokirKominfo. Sejumlah tweet yang mewakili keresahan terhadap kebijakan PSE Kominfo ini banyak bertebaran.
"Satu kata dari seluruh freelance dan streamer di seluruh Indonesia buat instansi satu ini #BlokirKominfo," ujar P****, dikutip dari Twitter, Sabtu, 30 Juli 2022.
"Ngeblokir egs, steam, paypal tapi katanya mendukung karya anak bangsa. Tapi karya anak bangsa yang dibayar via paypal ditutup. Tapi game karya anak bangsa yang dibuat di egs & steam ditutup, ntar kalau anak bangsanya sukses, dimintai pajak," kata A***, turut berpendapat.
"Paypal juga diblok ya. Selamat Kemkominfo, anda udah berhasil mematikan banyak mata pencaharian rakyatnya. Sekarang ayo dong github sama npm diblock #BlokirKominfo," ucap A******, netizen lainnya.
Baca Juga: Manchester United Menelan Kekalahan Perdana pada Rangkaian Pramusim 2022 Kontra Atletico Madrid
Baca Juga: Penerima Awardee LPDP Tak Kunjung Pulang, Warganet Khawatirkan Hal Ini
Akan tetapi, pihak Kominfo berupaya menenangkan dengan menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran PSE itu hanya bersifat sementara dan tidak permanen.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menambahkan, bahwa pihak PSE yang belum terdaftar dapat mengajukan normalisasi dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan.***