GORAJUARA - Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat bisa membuka informasi terkait isi percakapan, seperti WhatsApp (WA) sampai email.
Seperti diketahui, aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Pakar Keamanan Siber dari CISSReC, Pratama Persadha, dalam aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik jika pengungkapan isi percakapan tidak bisa sembarangan.
Baca Juga: Arya Saloka Berikan Pujian Kepada Amanda Manopo, Bagaimana dengan Putri Anne?
Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.
Aturan sangat memungkinkan kementerian meminta WhatsApp hingga Google membuka isi pesan pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan penyedia platform, termasuk raksasa teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Baca Juga: Terungkap, Fakta IU dan J-Hope BTS Memiliki Banyak Persamaan
Kominfo pun bisa meminta data pengguna WhatsApp hingga Google. Aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform-nya di Indonesia.
Pratama mengatakan, regulasi itu secara teknik memungkinkan pemerintah meminta dan melihat informasi di sejumlah PSE, seperti WhatsApp dan Google.
"Meskipun data tersebut dienkripsi, secara teknis memang masih memungkinkan membuka isi pesan baik di WhatsApp dan email seperti Gmail," kata Pratama seperti dikutip Gorajuara.com dari Katadata.co.id, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Reaksi Amanda Manopo Saat Dipuji Arya Saloka yang Disebut Sebagai Partner Terbaik
"Mereka juga bisa memantau traffic untuk mengetahui dengan siapa saja pengguna WhatsApp maupun Google berinteraksi," kata Prtama.
Namun, jelas Prtama, berdasarkan aturan, permintaan data oleh pemerintah harus sesuai kebutuhan penyelidikan. Artinya, permintaan membuka informasi yang berkaitan dengan perkara hukum.
"Setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," katanya.***