GORAJUARA,- Sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing ada dalam daftar tersebut, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.
Pendaftaran perusahaan teknologi ke dalam PSE Kominfo sendiri, sebenarnya sudah berlaku mulai 21 Juli 2022. Kominfo memberikan kesempatan perusahaan teknologi lokal maupun asing untuk segera mendaftar.
Seperti diketahui, PSE adalah singkatan dari penyelenggara sistem elektronik. PSE Kominfo adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Baca Juga: Jelaskan Aturan PSE Terkait Konten Layanan, Kominfo Juga Berhak Beri Sanksi Blokir
Pendaftaran PSE ini, kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen karena masih banyak pihak yang enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan.
Padahal, Kominfo sudah tegas akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Arya Saloka Berikan Pujian Kepada Amanda Manopo, Bagaimana dengan Putri Anne?
Baca Juga: Ini Reaksi Amanda Manopo Saat Dipuji Arya Saloka yang Disebut Sebagai Partner Terbaik
Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Semuel A.
Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.