GORAJUARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengumumkan lewat konferensi pers soal batas waktu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Batas waktu untuk pendaftaran ini akan berakhir pada 20 Juli 2022. Ada berbagai platform digital yang nantinya akan di blokir jika tidak melakukan pendaftaran kepada Kominfo.
Baca Juga: Pembaruan Aplikasi Weverse, Bisa Kirim Video Hingga Menonton Siaran Langsung
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Jika PSE tidak mendaftar sesuai tanggal yang ditentukan tersebut, maka Kominfo akan memberikan sanksi mulai dari teguran sampai sanksi terberat yaitu pemutusan akses.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion, Tinggal Hitungan Hari Datangi Kalian Bersiaplah!
Hal itu berarti nantinya masyarakat Indonesia tidak dapat mengakses, dan menikmati layanan dari PSE tersebut yang belum terdaftar di Kominfo.
Adapun Kominfo membagi dua jenis PSE yaitu PSE domestik dan PSE Asing. Berikut ini daftar PSE Asing yang terancam akan diblokir Kominfo, diantaranya:
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, WhatsApp
2. Google
3. Twitter
4. YouTube
5. Netflix
6. Pinterest
7. Disney+
8. Telegram
9. LinkedIn
10. Tinder
Baca Juga: Viral Mimpi WNI Naik Mobil Polisi di Jepang
11. Tantan
12. Tumblr
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Candy Crush
27. Pokemon Go
18. Minecraft
19. Clash of Clan
20. Garena AOV
21. League of Legends
22. Vainglory
23. Free Fire
24. Canva
25. Skillacademy
26. Duolinggo
27. Brainly
28. Cookpad
29. Mobile Legends
30. PUBG
Nah itu dia daftar PSE Asing yang terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022. Bagaimana menurut kalian, apakah langkah yang diambil Kominfo tepat? ***