GORAJUARA-Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan kebijakan baru di dunia digital mengenai aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.
Aturan PSE Lingkup Privat ini sudah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Namun, akhir-akhir ini aturan tersebut ramai dibicarakan berkaitan dengan pelanggaran privasi masyarakat.
Baca Juga: Aturan PSE Telah Berlaku, WhatsApp, Instagram, Facebook Aman Sudah Daftarkan Diri
Bagaimana tidak dalam aturan PSE pasal 9,14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah memiliki kuasa untuk mengetahui isi pesan media sosial masyarakat.
Bahkan aplikasi media sosial seperti Whatsapp dan Gmail yang telah memiliki fitur enskripsi pesan pun nantinya dapat dilihat oleh pemerintah.
Ini merupakan sebuah kontra karena aturan PSE tersebut dapat melanggar privasi pengguna media sosial.
Hal ini sangat berlawan dengan UU ITE Pasal 30 Ayat (1) yang telah diperbahauri menjadi UU 19/2016 dan menjelaskan mengenai pelanggaran privasi pengguna.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.”
Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah sebagai berikut:
“Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.”
Berdasarkan hal tersebut, aturan PSE sangat berlawan dengan UU ITE mengenai privasi pengguna sistem elektronik.
Ada baiknya pemerintah melakukan diskusi dengan masyarakat untuk memperbaiki aturan tersebut agar Permenkominfo dapat dilanjutkan.***