GORAJUARA,- Kementerian Kominfo menjelaskan soal kekhawatiran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang akan jadi kontrol pemerintah terhadap konten layanan.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam keterangannya pada wartawan menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
“[PSE] tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen karena masih banyak pihak yang enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan.
Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.
Baca Juga: Putri Anne Angkat Bicara Soal Kedekatan Lagi Arya Saloka dan Amanda Manopo serta Isu Perceraian
Masih terkait dengan masalah ini, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.
Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Semuel A.
Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Menpora Roy Suryo Kembali Menjalani Pemeriksaan Terkait Kasus Unggahan Stupa Mirip Jokowi
Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.