GORAJUARA – Percakapan di WhatsApp dan Gmail sekarang bisa diintip isi pesannya.
Setelah resmi diberlakukannya aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Kominfo dapat mengintip percakapan media sosial.
Walaupun aplikasi media sosial seperti WhatsApp dan Gmail sudah memiliki fitur enskripsi pesan, namun nantinya isi pesan dapat dilihat oleh pemerintah.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Semarang Khusus Hari Kamis Bulan Juli 2022
Hal ini dibenarkan oleh pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha yang menyatakan pemerintah nantinya bisa melihat informasi pesan WhatsApp dan Gmail.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama.
Diketahui pesan sudah dienskripsi umumnya berada di mode terkunci dan isi pesan yang telah terenkripsi tersebut diubah dalam kode acak rahasia.
Namun berdasarkan aturan PSE pasal 9,14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah memiliki celah untuk mengintip isi pesan.
Baca Juga: Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir Kominfo Pada 20 Juli 2022, Ada Google hingga Instagram
Secara terang-terangan Pratama menyampaikan hal ini dapat menjadi perkara karena bisa menghilangkan privasi masyarakat.
Menanggapi hal ini, beberapa ahli sudah memberikan masukan agar pembukaan informasi pesan tersebut baru bisa dilakukan dengan keperluan penyelidikan dan harus lewat pengadilan.
Disampaikan di akhir oleh Pratama, Kominfo perlu mengubah aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.***
"Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel."