GORAJUARA – Ancaman pemblokiran tiga aplikasi populer, yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat membuat heboh publik.
Ancaman pemblokiran tiga aplikasi populer itu terkait dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diberlakukan oleh Kominfo.
Jika tidak mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022, tiga aplikasi populer yang banyak digunakan masyarakat tersebut akan mendapat sanksi.
Baca Juga: 2 Karakter di One Piece Ini Sempat Dicurigai sebagai Scopper Gaban, Salah Satunya Ada di Wano
Dilansir dari Pikiran Rakyat oleh Gorajuara pada tanggal 20 Juli 2022, Instagram, Facebook, dan WhatsApp telah terdaftar di dalam PSE.
WhatsApp telah didaftarkan ke dalam PSE Asing Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022. Adapun pihak yang mendaftarkannya adalah Facebook Singapore PTE. LTD.
Di samping itu, Instagram dan Facebook juga telah didaftarkan ke dalam PSE Asing Kominfo oleh Facebook Singapore PTE. LTD.
Baca Juga: Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas
Terkait pemblokiran bagi bagi aplikasi yang tidak mendaftar PSE hingga tanggal 20 Juli 2022, hal tersebut tidak akan langsung dilakukan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aplikasi yang belum terdaftar di dalam PSE hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak akan diblokir secara langsung dan permanen.
Ada sanksi yang akan dikenakan secara bertahap sebelum akhirnya aplikasi yang tidak terdaftar di dalam PSE mendapat pemblokiran akses.
Sanksi yang dikenakan jika tidak mendaftar PSE pun bertahap, yakni mulai dari teguran hingga pemutusan akses.***