GORAJUARA - Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings.
Pencabutan izin usaha outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) DKI Jakarta.
Kabarnya pencabutan izin usaha outlet Holywings di DKI Jakarta ini kabarnya bukan diakibatkan dari masalah dugaan penistaan agama belakangan ini.
Baca Juga: Hotman Paris Sambangi Kediaman Ketua MUI M Cholil Nafis Untuk Meminta Maaf Atas Kasus Holywings
Holywings memang sedang jadi perbincangan publik karena dugaan penistaan agama yang dilalukan atas penjualannya.
Holywings sempat dinilai menistakan agama dengan membawa nama-nama yang dinilai sensitif oleh agama tertentu.
Dalam hal ini Holywings juga dinilai menistakan agama Islam dengan membawa nama "Muhammad" dalam promo minuman keras mereka.
Baca Juga: Temui Cholis Nafis Bahas Soal Holywings, Hotman Paris: Aku Minta Maaf Lah!
Pencabutan izin usaha outlet Holywings di DKI Jakarta ini dilakukan atas temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatakan bahwa dari hasil peninjauan lapangan gabungan dengan pihak Holywings.
Dari hasil peninjauannya, terdapat temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta.
Baca Juga: Promosi Holywings Berbuntut Panjang 6 Karyawan Jadi Tersangka
Kabarnya beberapa outlet Holywings yang ada di Wilayah DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.
Sedangkan sertifikat standar KBLI 56301 adalah hal yang wajib dimiliki oleh operasional bar sejenis Holywings usaha yang menjual minuman beralkokol.