GORAJUARA,- Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat sudah dimulai, Senin 6 Juni 2022.
Sebelumnya, pembukaan kegiatan PPDB sudah dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis di SMK Negeri 2 Kota Bandung, 17 Mei 2022.
Pendaftaran bagi calon siswa atau peserta didik saat ini adalah tahap satu. Untuk tahap I masyarakat bisa mulai mendaftar mulai tanggal 6 - 10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.
Baca Juga: Ruben Onsu Sempat Masuk Ruang ICU, Sarwenda Ungkap Sakit yang di Derita Sang Suami
Kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.
Sementara kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 pesen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen.
Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai tanggal 6 - 10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.
Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Persyaratan Umum
1. Ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.
2. Akta kelahiran /surat keterangan lahir
3. Kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)