GORAJUARA – Bagi calon siswa yang hendak memasuki jenjang SMA/SMK/SLB, terdapat kebijakan baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 (PPDB 2022).
Dibandingkan dengan PPDB tahun lalu, PPDB 2022 ini setidaknya terdapat 4 kebijakan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon siswa yang hendak masuk ke jenjang SMA/SMK/SLB.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menjelaskan empat kebijakan baru PPDB 2022 bagi calon siswa yang hendak masuk ke jenjang SMA/SMK/SLB.
Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, berikut ini empat kebijakan baru PPDB 2022 yang perlu disimak oleh calon siswa yang hendak masuk ke jenjang SMA/SMK/SLB.
Pertama, kini calon siswa tidak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus. Namun, bisa juga menggunakan kartu peserta ujian di PPDB 2022 ini.
Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun.
“Terakhir (keempat), peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik dalam Pembahasan Persiapan PPDB 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar Di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 25 Mei 2022.
Lebih lanjut lagi, Kadisdik menegaskan, wilayah zonasi yang awalnya hanya ada 68, kini ditambah menjadi 83 zona. Penambahan zona itu dilakukan di sejumlah daerah perbatasan.
“Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” tuturnya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati pun mengapresiasi kebijakan PPDB tahun 2022 ini.
Baca Juga: Kevin Hillers Pemeran Angga Dalam Sinetron Ikatan Cinta Dikabarkan Lumpuh, Sakit Apa?
Dessy mengatakan, penambahan perhitungan prestasi menjadi 5 tahun akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, prestasi yang didapat oleh peserta didik saat di sekolah dasar tetap bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran.