5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Persyaratan Khusus
1. Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/ anak guru), dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (jalur prestasi Kejuaraan), maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
Baca Juga: Episode Menarik Sinetron ‘Ikatan Cinta’, Ricky Mempengaruhi Andin Tentang Tes DNA Keisya
Dokumen Persyaratan bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
1. Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
Kartu Beras Sejahtera (KBS)
Kartu Sembako Murah (KSM)
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial.
3. Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan).
4. Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
5. Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.