Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pemilik Kendaraan Membeli BBM, Dialihkan Bukan Dihapuskan?

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 13:30 WIB
Konsumsi BBM (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)
Konsumsi BBM (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)


GORAJUARA - Baru-baru ini ada rencana penghapusan tenaga honorer, kini ada usulan penghapusan lainnya.

Sebuah usulan meluncur dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI). Yayasan ini mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus saja.

Usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) ini, melalui ketuanya, Tulus Abadi disampaikan kepada Komisi V DPR RI. Bersamaan dengan itu, kini Komisi V DPR RI sedang menyusun pembahasan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Baca Juga: Eril Meninggal di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Niat Cari Ilmu dan Pelajaran, Malah Kamu yang Beri Itu Pada Kami

Menurut Tulus Abadi, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2022.

Tulus mengatakan bahwa hal itu lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi.

Baca Juga: Denny Sumargo Mengamuk Podcastnya Dianggap Warganet Sebagai Kutukan, Usai Dikaitkan Dengan Khilangan Eril,

Selain itu, usulan penghapusan pajak kendaraan dan dialihkan pada saat membeli BBM, kata dia agar tidak terjadi dobel pungutan.

Menurutnya, selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakt nyaris tidak terkendali.

Dia menjelaskan, dengan peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Baca Juga: Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2022, Ini Pemenangnya

"Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," kata dia mengutip dari Pikiran-Rakyat.com.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini