GORAJUARA - Baru-baru ini ada rencana penghapusan tenaga honorer, kini ada usulan penghapusan lainnya.
Sebuah usulan meluncur dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI). Yayasan ini mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus saja.
Usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) ini, melalui ketuanya, Tulus Abadi disampaikan kepada Komisi V DPR RI. Bersamaan dengan itu, kini Komisi V DPR RI sedang menyusun pembahasan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Menurut Tulus Abadi, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Tulus Abadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2022.
Tulus mengatakan bahwa hal itu lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi.
Selain itu, usulan penghapusan pajak kendaraan dan dialihkan pada saat membeli BBM, kata dia agar tidak terjadi dobel pungutan.
Menurutnya, selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakt nyaris tidak terkendali.
Dia menjelaskan, dengan peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
Baca Juga: Grand Final Duta GenRe Kota Bandung 2022, Ini Pemenangnya
"Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," kata dia mengutip dari Pikiran-Rakyat.com.***