Simak 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022, dari Tempat Wisata hingga Pulang Kampung

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 06:00 WIB
Objek wisata Kebun Binatang Bandung (Tri W/Gorajuara.com)
Objek wisata Kebun Binatang Bandung (Tri W/Gorajuara.com)

Aturan lainnya bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Baca Juga: Tangkal Penyebaran Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina Ditambah Menjadi 7 Hari

Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Aturan keenam terkait pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Covid-19 pada saat Nataru 2022. Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan ke-7 masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.

Baca Juga: Band Metal VoB Mulai Rangkaian Tour Eropa, Bertitel Fight Dream Believe

Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sementara bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini