Aturan lainnya bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Baca Juga: Tangkal Penyebaran Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina Ditambah Menjadi 7 Hari
Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Aturan keenam terkait pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Covid-19 pada saat Nataru 2022. Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan ke-7 masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.
Baca Juga: Band Metal VoB Mulai Rangkaian Tour Eropa, Bertitel Fight Dream Believe
Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Sementara bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi.