GORAJUARA - Pemerintah keluarkan aturan untuk menambah waktu karantina terhadap WNA dan WNI yang masuk Indonesia.
Keputusan yang diambil pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Band Metal VoB Mulai Rangkaian Tour Eropa, Bertitel Fight Dream Believe
Sebelumnya bagi WNA dan WNI yang tiba di Indonesia masa karaktina selama tiga hari, sekarang ditambah menjadi 7 hari.
Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.
Baca Juga: Simak dan Dapatkan Link Live Streaming Chelsea vs MU di Liga Inggris
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A," katanya.
"Masa karantinanya menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," lanjut Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Rumah Semipermanen Tertimpa Longsor, 1 Balita Meninggal Dunia
Hulut menegasakan, negara Poin A yang dimaksud, di antaranya Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Munculnya Covid-19 varian Omicron, jelas Luhut, masyarakat tidak perlu panik.
Baca Juga: Aura Kasih Sapa Netizen 'Happy Sunday' sambil Acungkan Dua Jari Wow!
"Varian baru ini baru menjadi perhatian berbagai negara, karena penyebarannya diduga lebih cepat," ujar Luhut.
Untuk itu, tambah Luhut, masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian baru tersebut.
Baca Juga: Sosok Rhoma Irama Muda Menjadi Rebutan Kaum Wanita, Salah Satunya Camelia Malik Mengaku Tergila-gila
Pemerintah ungkap Luhut, akan bekerja keras dalam menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
"Pemerintah akan menutup pintu masuk WNA dari negara terdeteksi penyebaran varian baru tersebut, itu salah satu langkah kita dalam menangkap penyebaran Covid-19 varian Omicron," katanya.***