Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Wiku Adisasmito: Prokes dan PPKM Level 3 Harus Diperketat

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 10:35 WIB
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Gorajuara.com/Dok. BNPB)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Gorajuara.com/Dok. BNPB)

GORAJUARA - Cegah lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, pengawasan protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 3 harus diperketat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, hal tersebut sebagai bentuk pencegahan lonjakan kasus Covid-19 jelang awal tahun.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis Jumat 26 November 2021. Berikut Link Live Streaming di Sini

"Sistem pengawasan kepada masyarakat juga harus dilakukan secara optimal," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat 26 November 2021.

Disebutkan Wiku, pengawasan protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 3 tidak cukup hanya diperketat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 26 November 2021, NET TV, ANTV dan Indosiar:Find Me In Your Memory dan Suara Hati Istri

"Tetapi masyarakat harus aktif menjalankan aturan tersebut dengan diimbangi pengawasan dari pemerintah," katanya.

Susun Satgas Covid-19, lanjut Wiku, di tiap wilayah  administrasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, sampai tingkat RT dan RW.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Jumat 26 November 2021

"Para pengelola atau pemilik fasilitas publik juga wajib membentuk satgas prokes," ujarnya.

"Satgas akan membantu proses pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan," lanjut Wiku.

Baca Juga: SMA Presiden Boarding School Cikarang Selenggarakan Pendidikan Karakter yang Berkarakter

Semua ini dilakukan, menurut Wiku,  agar pelaksanaan prokes dapat terlaksana secara menyeluruh.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penerapan PPKM level 3 saat Nataru di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem FF 26 November 2021, Black Dragon Backpack Menunggumu!

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini