GORAJUARA - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyampaikan rencana dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
"PPKM-nya diperketat. Saya intruksikan, tidak ada kegiatan di luar. Cukup mengamankan di daerah masing-masing," kata Dadang Supriatna.
Hal itu dikatakan kepada wartawan usai menghadiri pelatihan aparatur pemerintahan desa (kades sadar hukum) di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 22 November 2021.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini, Selasa 23 November 2021
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Selasa 23 November 2021
Ia mengatakan, ketika akan melaksanakan kegiatan di luar, bisa dilaksanakan setelah PPKM.
"Kita tetap akan menggunakan ganjil genap (kendaraan), untuk meminimalisir persoalan," katanya.
Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, kata Bupati Bandung, bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan sampai akhirnya kondisi di Kabupaten Bandung aman.
Baca Juga: Diabetes Bak Petir di Siang Bolong
Baca Juga: Anggota DPRD Ini Berharap Danau Buatan di Rancaekek Segera Dibangun
"Kita berusaha untuk menghindari terjadinya kunjungan wisatawan yang membludak ke Kabupaten Bandung saat pelaksanaan PPKM," tutupnya.***