Simak 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022, dari Tempat Wisata hingga Pulang Kampung

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 06:00 WIB
Objek wisata Kebun Binatang Bandung (Tri W/Gorajuara.com)
Objek wisata Kebun Binatang Bandung (Tri W/Gorajuara.com)

GORAJUARA,- Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 menerapkan sejumlah aturan terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

PPKM Level 3 yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.itu, dimaksudkan dengan pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022.

Sesuai dengan Inmendgari 62 tahun 2021, aturan pertama mengatur mengenai pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Pada poin A, gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Sudah Bertanding, Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs MU

Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Kemudian yang kedua, pemerintah melarang perayaan tahun baru baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk pawai dan arak-arakan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Tumbangkan Persib Lewat Gol Tunggal, Arema Rebut Posisi Kedua Klasemen Sementara

Pemerintah juga mengimbau agar warga menikmati malam pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga.

Imbauan untuk di rumah saja diatur Inmendagri untuk mengatisipasi bencana saat musim penghujan seperti saat ini.

Keempat melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron, Menkes Budi Gunadi: Belum Terdeteksi di Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Panik

Pembukaan bioskop dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini