Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bandung Berharap Partisipasi Warga

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 22:39 WIB
Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.*** (Gorajuara.com/humas.bandung.go.id)
Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.*** (Gorajuara.com/humas.bandung.go.id)

“Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” beber Sony.

Baca Juga: Alasan Menunjang Keberlangsung Karier, Tiga Artis Ini Rela Lakukan Operasi Plastik, Wajah Hingga Buah Dada

Baca Juga: Usai Pengerukan Sungai, Genangan Air di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka Menurun

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini