“Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” beber Sony.
Baca Juga: Usai Pengerukan Sungai, Genangan Air di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka Menurun
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga.***