37 Persen Penduduk Kota Bandung Perokok, Perda KTR Tak Bisa Ditawar Lagi

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 08:00 WIB
Kawasan tanpa rokok (Foto: Gorajuara/Galamedia)
Kawasan tanpa rokok (Foto: Gorajuara/Galamedia)

GORAJUARA,- Pemerintah Kota Bandung pada 2017 telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan sebesar 37 persen penduduk Kota Bandung pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

Mereka yang bukan perokok juga bukannya tanpa risiko: dari segi kesehatan, menghirup asap rokok memberikan efek merugikan yang sama dengan merokok. Di Indonesia, lebih dari 80 persen penduduk terpapar asap rokok di restoran atau tempat makan.

Baca Juga: Sepulang dari Luar Negeri, Ridwan Kamil dan Rombongan Lakukan Karantina Selama Tiga Hari

"Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei 2021 Perda KTR yang menjawab seluruh tantangan ini kami luncurkan secara resmi di Alun-alun Kota Bandung," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

"Selain itu, guna mendukung penerapan Perda KTR, kemajuan teknologi digital dalam bentuk aplikasi telah kami manfaatkan untuk mengidentifikasi lokasi dan melaporkan pelanggaran KTR di tempat umum," tambahnya.

Oded mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini juga coba diadaptasi oleh Pemerintah Kota Rio de Janeiro, Brasil.

Baca Juga: Jual Kertajati, Rebana dan Jabar Selatan, Ridwan Kamil Temui Pengusaha Dubai dan Abu Dhabi

"Kami sangat berharap, sebagai kota metropolitan Indonesia terbesar ke-5 dan ibu kota Jawa Barat, provinsi terbesar di Indonesia, Bandung yang bebas rokok akan menjadi inspirasi bagi seluruh negeri," katanya.

Menurutnya, penerbitan Perda KTR bukanlah merupakan suatu hal yang bisa ditawar lagi, terlebih jika mempertimbangkan kepentingan 2,5 juta jiwa penduduk Kota Bandung.

Aturan baru ini akan melindungi seluruh penduduk dari ancaman bahaya rokok kala beraktivitas di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, transportasi umum, dan kantor.

 

"Saat pandemi Covid-19 berakhir nanti, segarnya udara Kota Bandung yang bebas dari rokok ini akan membantu semua orang untuk pulih dari salah satu periode tersulit yang dialami sekarang," ucap Oded.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini