Gencarkan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bandung Berharap Partisipasi Warga

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 22:39 WIB
Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.*** (Gorajuara.com/humas.bandung.go.id)
Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.*** (Gorajuara.com/humas.bandung.go.id)

GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.

Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.

“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” tutur Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Demi Mengentaskan Kemiskinan Esktrem di Wilayahnya, Pemkot Bandung Lakukan Ini

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandung Tak Masalah Terapkan PPKM Level 3

Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

“Evaluasinya, bahwa rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR,” jelasnya.

“Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,” beber Sony.

Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga: Terkuak, Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Saling Berebut Hak Asuh Gala Sky Sampai ke Pengadilan

Baca Juga: Baiti Jannati Faham Aliran Sesat yang Mengaku Nabi ke 26 hingga Menentukan Waktu Sholat Sendiri

“Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,” ujarnya.

Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemkota Bnadung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.

“Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini