Tidak semua usaha di bidang kuliner atau rumah makan menjadi wajib pajak karena ada persyaratan seperti batasan minimal omset, batasan tempat, dan lain-lain.
"Kami juga terus keliling ke lapangan memantau apakah ada yang belum menjadi wajib pajak, tapi sudah memenuhi kriteria," tandasnya.***