Genjot PAD, Pemkot Cimahi Serahkan Maklumat Pajak Restoran kepada Pengusaha

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyampaikan Maklumat Pajak  Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren Kota Cimahi. (cimahikota.go.id-gorajuara)***
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyampaikan Maklumat Pajak Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren Kota Cimahi. (cimahikota.go.id-gorajuara)***

CIMAHI, GORAJUARA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatyana menyerahkan maklumat pajak restoran kepada pengelola restoran di Jalan Pesantren Kota Cimahi.

Hal itu sebagai upaya pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran. 

Demikian dikatakan Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai kegiatan Penyampaian Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren Kota Cimahi.

Baca Juga: Garap Bali Sebagai Objek Jual UMKM Kota Bandung, Disdagin Tawarkan Produk di Pantai Kuta

"Hari ini kita menyerahkan maklumat pajak terhadap restoran di Rumah Vinus. Ini salah satu terobasan kita untuk menambah PAD Kota Cimahi. Kita akan mencari lagi restoran yang belum terkoordinir untuk pajak daerah," ujarnya seperti dikutip dari cimahikota.go.id, Senin, 18 Oktober 2021.

Ngatiyana turut menyinggung soal program tahun 2022, di mana dampak pandemi Covid-19 masih akan terasa.

"Kita akan kembali memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan. Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan sekian persen, mungkin 5 sampai 2,5 persen. Ini adalah salah satu upaya kita di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyarakat termasuk kepada veteran dan pensiunan. Ini kita programkan di tahun 2022," ucapnya.

Baca Juga: Oded Optimistis Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung Tuntas Akhir Tahun Ini, Ini Langkah dan Strateginya

Pihaknya mengapresiasi Bappenda Kota Cimahi yang bekerja keras menggenjot PAD dari sektor pajak daerah.

"Saya lihat dari target yang harus dicapai penarikan pajak ini, alhamdulillah pendapatan sudah cukup bagus," ungkapnya.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal menjelaskan, maklumat pajak merupakan tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah memungut pajak.

Pungutan pajak restoran sebesar 10 persen ditentukan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

Baca Juga: PD Kebersihan Resmi Dilikuidasi, Persampahan Kini Jadi Tugas DLHK Kota Bandung, Lalu Seperti Apa ke Depannya

"Maklumat pajak merupakan kelanjutan dari NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Ini lebih kepada apresiasi Pemkot Cimahi ke wajib pajak," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini